MOTOR Plus-online.com - Mau kembali ke Jakarta masih perlu bawa SIKM? Kemenhub kasih jawaban mengejutkan.
Beberapa waktu lalu diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini berimbas pada larangan mudik alias pulang kampung.
Pemudik yang masih nekat melintas terpaksa diputar balikkan ke Jakarta atau lokasi awal.
Baca Juga: Masuk PSBB Transisi, Dishub Tak Longgarkan Syarat Keluar Masuk Jakarta, Begini Alasannya
Hal ini tentunya untuk menekan penyebaran wabah virus corona di beberapa daerah di Indonesia.
Kemudian pemudik yang sudah terlanjur mudik atau pulang kampung wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM merupakan surat yang wajib dimiliki perantau dari daerah yang hendak kembali ke Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap kendaraan yang hendak keluar dan masuk wilayah Ibu Kota selama Pandemi Covid-19 harus menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: Cukup Tunjukin e-KTP Warga Bodetabek Bebas Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM
Namun yang jadi pertanyaan apakah SIKM masih berlaku untuk pemudik yang akan ke Jakarta atau warga Jakarta yang mau ke mudik?
Walaupun kemudian sudah mulai longgar, namun pihak Kemenhub langsung memberikan penjelasan yang cukup mengejutkan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui kalau pihaknya belum mengetahui secara pasti pemberlakuan SIKM.
SIKM masih diperlukan atau tidak, Budi belum bisa menjelaskan dan meminta langsung konfirmasi ke DKI.
Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
"Kalau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) itu coba tanyakan langsung ke DKI. Setahu saya Peraturan Gubernurnya sudah diganti," kata Budi saat dihubungi, Senin (29/6/2020).
"Cuma saya belum begitu detail menyoal Pergub yang baru. Masih menjadi persyaratan atau tidak, karena setahu saya Peraturan Gubernur sudah diganti," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru mengenai pengendalian transportasi di masa Covid-19 pada 8 Juni 2020 lalu.
Melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu, pemerintah melonggarkan sejumlah ketentuan bepergian, khususnya terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini
Beberapa pemerintah daerah kemudian membuat syarat khusus untuk seseorang dapat bepergian, misalnya pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan SIKM.
Syarat-syarat itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat dari penularan Covid-19.
Meskipun masyarakat sudah kembali produktif, harus dipastikan bahwa Covid-19 tidak semakin menyebar.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR