Biar Aman di Jalan, Begini Protokol Kesehatan Buat Penumpang dan Driver Ojol

Galih Setiadi - Selasa, 30 Juni 2020 | 09:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi driver ojek online. Simak protokol kesehatan buat penumpang dan driver ojol.

2. Kelengkapan pengemudi

Masker
Selain penumpang, driver ojek online juga harus menggunakan masker.

Sarung tangan
Sarung tangan juga menjadi alat pelindung diri yang harus dikenakan oleh para driver ojek online selama melayani penumpang.

Jaket lengan panjang
Driver ojek online diimbau untuk mengenakan baju lengan panjang atau jaket.

Hal ini untuk mencegah kontak fisik saat tidak sengaja bersentuhan dengan penumpang.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Ojol! Asosiasi Bakal Bagikan Ribuan Partisi Gratis Nih

Hand sanitizer
Hand sanitizer menjadi perlengkapan yang tak boleh dilewatkan untuk menjaga kebersihan tangan setiap saat.

Penyekat
Ojek online yang ingin melayani penumpang wajib memiliki penyekat di motornya.

Sekat tersebut berguna untuk menjaga jarak fisik antar pengemudi dan penumpang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Saat ini ojek online (ojol) sudah diizinkan beroperasi untuk mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru. Namun, ada protokol kesehatan yang wajib penuhi oleh pengemudi maupun penumpang. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojol. Salah satu poin dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang agar menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik). Perusahaan aplikasi pun diminta untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Selain itu, penumpang disarankan untuk membawa helm sendiri dan mematuhi protokol kesehatan lainnya. Nah #KawulaModa tidak perlu khawatir lagi untuk menaiki ojol ya, sebab pemerintah telah mengatur operasional ojol untuk mengangkut penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi penumpang. Sebisa mungkin membawa helm sendiri dan jangan lupa pakai masker ya. #AdaptasiKebiasaanBaru #TransportasiAmanProduktif #PenghubungIndonesia

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) on

 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sudah Diizinkan Beroperasi, Inilah Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi Oleh Ojek Online

Source : TribunKaltim.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular