Berikut adalah contoh pengumumannya: Jakarta Tokubetsu Shichoo mempermaklumkan bahwa: Pajak sepeda buat tahun 1945, banyaknya f 1, -atau f 0,75 harus dilunasi sebelum tanggal 1 bulan 3 tahun 1945;
Kini kepada mereka yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membayar pajak itu pada tiap-tiap hari kerja;
a. Di Kantor Bendahara Jakarta Tokubetsu Shi, Kebon Sirih No. 22 dari jam 9.30 -1.30 siang, kecuali hari Kamis dari jam 9.30 -12 (mulai tangal 16 sehingga 29 bulan 2 juga dari jam 4 -7 sore).
b. Di Kantor Kesehatan Kota, Jalan Kanna no. 10 dan di pasar-pasar: Jatinegara, Senen, Sawah Besar, Glodok dan di Tanah Abang dari jam 9.30 -1.30 ada kesempatan untuk membayar pajak itu.
Tapi kesempatan untuk membayar ditempat-tempat tersebut hanya diadakan selama bulan Januari 1945 dan sepeda harus dibawa.
Baca Juga: Lagi Marak Bersepeda, Apakah Membawa Sepeda di Jok Belakang Motor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas?
Pajak sepeda jaman dulu diberlakukan sekitar tahun 1950-1970an.
Pajak dikenakan thd sepeda onthel, yg pajaknya disebut plombir atau peneng, tergantung daerah.Plombir ini berbentuk lempengan logam yg diukir sesuai dgn bentuk kota. Seiring waktu, bentuknya berganti jadi stiker. pic.twitter.com/XeDjC0nhCT
— Titik Terang (@TitikTerangNews) June 30, 2020
Selain itu, disebutkan pula bahwa pemasangan tanda-tanda pajak tersebut dapat pula dilakukan di sekolah-sekolah, kantor-kantor perusahaan maupun tempat lain dengan syarat jumlah sepeda paling sedikit 50 dan uang pajak dibayar terlebih dahulu.
Pemasangan peneng dan pemberlakuan denda Lihat Foto Razia pajak sepeda di Yogyakarta pada tahun 1983(repro Harian Kompas)
Adapun pembayaran pajak sepeda yang dilakukan setelah tenggat waktu akan ditambah sebesar 20 persen.
Source | : | Wartakotalive.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR