Baca Juga: Kasihan, Video Anak Kecil Dibonceng dengan Posisi Berbahaya di Motor, Orangtuanya Kok Tega
"Itu sama saja anak dijadikan airbag saat alami kecelakaan," tegasnya.
Sekadar informasi, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.
Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan dan sudah ada penumpang lain di belakang.
Baca Juga: Masih Nekat Bonceng Anak di Depan? Ini Deretan Bahaya yang Mengintai
Maka harus siap-siap polisi berhak mengenainya denda loh.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyebut.
Source | : | GRID OTO |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR