Bikers Catat Nih! Jangan Jadikan Airbag, Stop Boncengin Anak di Depan

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Rabu, 1 Juli 2020 | 14:10 WIB
stephan
Bahaya Bonceng Anak

Baca Juga: Kasihan, Video Anak Kecil Dibonceng dengan Posisi Berbahaya di Motor, Orangtuanya Kok Tega

"Itu sama saja anak dijadikan airbag saat alami kecelakaan," tegasnya.

Sekadar informasi, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan dan sudah ada penumpang lain di belakang.

Baca Juga: Masih Nekat Bonceng Anak di Depan? Ini Deretan Bahaya yang Mengintai

Maka harus siap-siap polisi berhak mengenainya denda loh.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyebut.

Source : GRID OTO
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular