Kemenhub sudah memberi masukan pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mencabut kewajiban mengantongi SIKM untuk bepergian ke dan dari Jakarta.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
"Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," sambungnya.
Baca Juga: Mau Kembali ke Jakarta Masih Perlu Bawa SIKM? Kemenhub Kasih Jawaban Mengejutkan
Menurut dia, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.
Budi menanggap pemberlakuan SIKM seharusnya merata di semua moda transportasi.
Sayangnya, hal itu enggak terjadi di lapangan.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.
Baca Juga: Bikers Perlu Tau Nih, Meski Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Gelar Pemeriksaan SIKM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR