MOTOR Plus-online.com - Harus cepat blokir pajak motor yang kita jual agar tidak terkena pajak progresif.
Karena kalau tidak diblokir maka data kepemilikan masih terdaftar di Kepolisian dengan memiliki lebih dari satu motor.
Dengan terdaftar memiliki motor lebih dari satu unit maka akan terkena pajak progresif.
Pajak progresif akan terlihat di STNK dengan angka dengan 001 yang artinya kendaraan pertama.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta
Jika di STNK tertera 002 artinya kendaraan tersebut merupakan kendaraan kedua yang dimiliki oleh wajib pajak.
Pastinya jika terkena pajak progresif pastinya pembayaran lebih besar.
Meski sudah lama diterapkan, yakni sejak 2010, banyak orang yang belum paham dan mengerti benar.
Salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual.
Baca Juga: Pemotor Banyak yang Masih Bingung, Motor Dikenakan Pajak Progresif Ada Tujuannya
Banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar.
Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah.
Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.
Namun bagaimana jadinya jika foto kopi STNK dan BPKB-nya sudah tidak ada?
Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.
Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat.
Misalnya, Jakarta Selatan, datangilah Samsat Jakarta Selatan.
Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.
"Ke Samsat saja cukup bawa KTP sama Kartu Keluarga (KK) nanti nomor NIKnya di cek. Dari situ data akan terlihat, nanti disuruh menyatakan mana kendaraan yang sudah dijual untuk diblokir" ujar Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (2/7/2020).
Selama belum di balik nama tentu nama pemilik masih terdata. Kecuali jika sudah dibalik nama," kata Martinus.
Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.
Baca Juga: Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen
Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Mau Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual Tapi Foto Kopi STNK-nya Gak Ada? Ini Harus Dilakukan
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR