Bahkan hingga hari ini, dikatakan Syafrin pemeriksaan SIKM tetap dilakukan oleh pihaknya di stasiun, bandara, hingga terminal bus.
"Untuk penyekatakan (kendaraan pribadi) juga tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," ujarnya.
Pemberlakukan SIKM ini tentu tidak seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Di mana Menhub mengusulkan agar aturan SIKM dihapuskan pada masa transisi ini.
Baca Juga: Bikers Perlu Tau Nih, Meski Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Gelar Pemeriksaan SIKM
Sebab, Kemenhub menilai aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kadishub DKI Sebut SIKM Berlaku Hingga Stasus Bencana Non-Alam Dicabut,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR