MOTOR Plus-Online.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM.
Dispensasi ini khusus bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Hal itu bertujuan agar masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu terburu-buru.
Namun dispensasi juga ada tenggat waktunya loh.
Baca Juga: 7.500 SIM Mati Saat Pandemi Corona, Polres Metro Bekasi Kota Bikin Taktik Jitu
Baca Juga: Jangan Mau Dibohongin Calo, Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM Cuma Segini
lda Metro Jaya memberikan toleransi berupa masa dispensasi perpanjangan SIM hingga akhir Agustus 2020.
Dengan demikian, meski masa SIM sudah habis sejak Maret, masyarakat tidak dibebani untuk membuat SIM baru.
Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, mengingat masa dispensasi yang diberikan masih cukup panjang.
Diharapkan masyarakat tak perlu terburu-buru mengurus SIM untuk menghindari antrean yang membeludak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR