MOTOR Plus-online.com - Belum banyak yang tahu, ternyata kalau bikers melakukan pelanggaran lalu lintas, langsung dapat slip biru, slip merah kemana?
Dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, polisi akan memberikan langsung surat tilang.
Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang.
Apalagi ketika mendapatkan lembaran surat atau slip berwarna merah dan biru.
Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara
Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tau, Selain Polantas Boleh Tilang Pengendara? Begini Penjelasannya
Minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian membuat masyarakat asal terima surat tilang.
Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Menurut Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, bagi pemotor yang melanggar lalu lintas, sekarang hanya akan diberikan slip berwarna biru.
"Slip biru semua sekarang," ungkap AKBP Ojo Ruslani kepada MOTOR Plus-online, Selasa (30/6/2020).
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR