Baca Juga: MK: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Pilih Denda atau Penjara
"Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," sambungnya.
"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang, jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI," jelasnya.
"Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," tambahnya.
Bahkan menurut AKBP Ojo, bagi pengendara yang tidak mengaku kesalahannya akan tetap diberikan slip warna biru.
Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro
"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang, mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.
Lalu, apa bedanya slip biru dan merah?
Slip biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan.
Meski mengaku salah, pelanggar tetap dikenakan denda.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR