Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?

Ardhana Adwitiya - Jumat, 3 Juli 2020 | 18:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi tilang polisi

Baca Juga: MK: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Pilih Denda atau Penjara

"Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," sambungnya. 

"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang, jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI," jelasnya.

"Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," tambahnya.

Bahkan menurut AKBP Ojo, bagi pengendara yang tidak mengaku kesalahannya akan tetap diberikan slip warna biru.

Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro

Tribunnews.com
Slip biru dan merah saat pemotor ditilang polisi akan diberikan salah satu.

"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang, mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.

Lalu, apa bedanya slip biru dan merah?

Slip Biru

Slip biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan.

Meski mengaku salah, pelanggar tetap dikenakan denda.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular