Baca Juga: Horeee... Listrik Gratis Kembali Diperpanjang, Tagihan Listrik Bikers Bisa Dapat Diskon Segini
Hal ini membuat tagihan yang didapatkan lebih tinggi angkanya meski pemakaian KWH lebih rendah dibandingkan bulan lalu.
Seperti diketahui, pada Juni, PLN memberikan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pelanggan dalam membayar tagihan listrik.
Skema ini diberikan bagi pelanggan yang tagihan listriknya mengalami lonjakan lebih dari 20 persen.
Bagi pelanggan yang lonjakan tagihan listriknya lebih dari 20 persen.
Baca Juga: Siap-siap Bikers, Tagihan Listrik Bakalan Meroket Lagi, Ini Alasannya
Maka pelanggan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya yang menggunakan tarif rata-rata pemakaian 3 bulan.
Kemudian, 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya yaitu pada Juli, Agustus, dan September dengan besaran 20 persen setiap bulan.
Melalui skema ini, diharapkan bisa melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan prilaku konsumsi listrik selama PSBB.
"Skema ini menggunakan pola 40 persen pada bulan Juni, kemudian sisanya dibayarkan secara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus dan September," ujar Arysadany, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Namun, Arsyadany mengatakan, untuk memastikan apa penyebab sebenarnya, perlu dilakukan pengecekan secara lebih detil.
"Kalau KWH turun, lalu tagihan naik, itu sebenarnya perlu dicek dulu di lapangan," katanya.
"Harus tetap dicek dahulu kronologi tracing, karena kami juga harus menjawabnya pakai data," sambung dia.
Untuk merespons keluhan pelanggan, PLN membuka posko pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Bisa melalui call center 123 untuk kemudian akan kami lihat dan perhitungkan secara riil dengan mencocokkan ID Pelanggan," ujar Arsyadany.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR