MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira nih, bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa dapat diskon sampai 100 persen.
Kabar ini menyusul penerapan bebas denda pajak kendaraan alias pemutihan pajak kendaraan.
Sekarang bayar PBB pun juga dapat diskon nih, bro.
Enggak tanggung-tanggung, diskon PBB bisa tembus 100 persen.
Hal ini seiring dengan masa daruat virus corona di Indonesia.
Merebaknya pandemi Covid-19 membuat masyarakat Indonesia kesulitan ekonomi, khususnya dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) memberlakukan diskon PBB.
Beberapa pemda pun memberi keringanan untuk pembayaran PBB pada Juli ini.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Motor Lewat Biro Jasa? Polisi Bilang Begini
1. Tangerang Selatan
Diskon PBB diberikan mulai bulan Mei sampai Agustus 2020.
Diskon pembayaran PBB bagi warga Tangsel besarnya 15 persen bagi yang membayar pada Juli.
Sementara untuk pembayaran PBB bulan Agustus hanya mendapat diskon 10 persen.
Potongan PBB ini berlaku bagi warga yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya
2. Salatiga
Diskon PBB di daerah ini cukup besar yakni mencapai 10 hingga 50 persen.
Diskon berlaku untuk pembayaran Juli saja. Sedangkan untuk pembayaran PBB pada Agustus mendapat diskon sebesar 30 persen.
Pada September diskonnya berkurang lagi, yakni sebesar 20 persen. Terakhir, pembayaran PBB pada Oktober diskonnya 10 persen.
Keringanan lain yang diberikan adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB.
Ayo manfaatkan diskon Pembayaran PBB-P2 nya..@dppkad_salatiga @bkdjatengprov pic.twitter.com/rugxc0mmCZ
— Diskominfo Salatiga (@diskominfosala3) June 9, 2020
Baca Juga: Waduh, Pajak Sepeda Sudah Berlaku di Negara Ini, Indonesia Menyusul?
3. Bandar Lampung
Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan diskon 100 persen alias gratis.
Diskon pembayaran PBB sebesar 100 persen berlaku untuk pembayaran PBB maksimal Rp 150.000.
Sementara itu, pembayaran PBB antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000 Pemkot Bandar Lampung memberikan diskon 50 persen.
Tak hanya itu, untuk pembayaran PBB yang besarannya Rp 300.000 hingga Rp 500.000, Pemkot Bandar Lampung memberi diskon 30 persen.
Baca Juga: Buruan Bayar, Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Simak Wilayah dan Tanggalnya
Jangka waktu pembayarannya lebih lama daripada lainnya.
Diskon pembayaran PBB di Kota Bandar Lampung ini berlaku sepanjang tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di 3 Daerah Ini Bayar PBB Diskon hingga 100 Persen, Simak Syaratnya di Sini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR