Kemungkinan ada sisa cicilan dari tagihan listrik bulan lalu yang belum terbayarkan.
PLN memberikan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pelanggan dalam membayar tagihan listrik pada Juni lalu.
Skema ini diberikan bagi pelanggan dengan tagihan listrik melonjak lebih dari 20 persen.
Hal itu disampaikan Vice President Public Relations PLN, Arsyadany G Akmalputri.
Baca Juga: Siap-siap Bikers, Tagihan Listrik Bakalan Meroket Lagi, Ini Alasannya
"Skema ini menggunakan pola 40 persen pada bulan Juni, kemudian sisanya dibayarkan secara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, dan September," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Namun, Arsyadany mengatakan, untuk memastikan apa penyebab sebenarnya, perlu dilakukan pengecekan secara lebih detail.
"Kalau KWH turun, lalu tagihan naik, itu sebenarnya perlu dicek dulu di lapangan," katanya.
Harus tetap dicek dahulu kronologi tracing karena kami juga harus menjawabnya pakai data," tutur dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR