Untuk membuatnya tidak sulit, kalian cukup membawa KTP, SIM dan paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Jangan ketinggalan, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6, serta satu lembar materai Rp 6.000.
Liburan ke luar negeri memang menyenangkan, namun akan lebih menyenangkan jika bisa berkeliling menjelajahi sebuah negara sambil berkendara sendiri tanpa menggunakan transportasi umum yang ada.
Pasalnya, liburan menggunakan kendaraan sendiri akan terasa lebih privasi.
Buat para traveller yang memiliki cita-cita tersebut, ternyata bisa bernafas lega, karena SIM Indonesia bisa dgunakan di negara lain.
Baca Juga: Apresiasi Tenaga Medis di Wisma Atlet, Polisi Kasih Perpanjangan SIM Secara Cuma-cuma
Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata, Minggu (5/7/2020).
"Prinsip dasarnya kalau negara ASEAN kita sudah saling mengakui SIM nasional masing-masing. SIM Nasional kita bisa berlaku di sana dan SIM Negara ASEAN lain berlaku di negara kita," kata Kombes Pol Singgamata.
Namun, yang harus digaris bawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda.
"Jadi sebelumnya sudah ada perjanjian negara ASEAN," ucapnya.
Baca Juga: Catat Bro, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Jam Bukanya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR