MOTOR Plus-Online.com - Wah! Ternyata SIM Indonesia berlaku juga di luar negeri, negara mana saja?
Buat bikers yang hobi turing sudah sampai ke mana saja nih?
Jika jawabannya sudah hampir ke seluruh daerah di Indonesia, pasti pengin dong turing ke negara lain.
Iya sih pasti pengin banget ni turing ke luar negeri, tapi gimana soal Surat Izin Mengemudi (SIM)?
Kan SIM bikers asal Indonesia, apa bisa berlaku di negara lain?
Baca Juga: Jangan Mau Dibohongin Calo, Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM Cuma Segini
Baca Juga: Biar Enggak Gagal, Polres Metro Bekasi Gelar Latihan
Buat anak turing yang memiliki cita-cita tersebut, ternyata bisa bernapas lega karena SIM Indonesia bisa dgunakan di negara lain.
Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Singgamata, Minggu (5/7/2020).
"Prinsip dasarnya kalau negara ASEAN kita sudah saling mengakui SIM nasional masing-masing."
"SIM Nasional kita bisa berlaku di sana dan SIM Negara ASEAN lain berlaku di negara kita," kata Kombes Pol Singgamata.
Namun, yang harus digarisbawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda.
Baca Juga: Pemohon SIM Gratis Membludak, Kok Ada yang Cuma Bayar Rp 50 Ribu?
"Jadi sebelumnya sudah ada perjanjian negara ASEAN," ucapnya.
Lalu, di negara mana saja SIM Indonesia dapat digunakan?
SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN.
Seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi
Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan.
Lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Begitupun dengan Malaysia, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, kalian tetap diwajibkan membawa SIM Internasional.
SIM Internasional sebagai bukti bahwa kalian memang layak untuk mengemudi.
Namun perlu dicatat, jika kalian berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan tersebut, Anda tetap membutuhkan SIM Internasional.
Baca Juga: Asyik Nih, Hari Ini Yang Ultah 1 Juli Cuma Bayar Rp 30 Ribu Perpanjang SIM
Untuk membuatnya tidak sulit, kalian cukup membawa KTP, SIM dan paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Jangan ketinggalan, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6, serta satu lembar materai Rp 6.000.
Liburan ke luar negeri memang menyenangkan, namun akan lebih menyenangkan jika bisa berkeliling menjelajahi sebuah negara sambil berkendara sendiri tanpa menggunakan transportasi umum yang ada.
Pasalnya, liburan menggunakan kendaraan sendiri akan terasa lebih privasi.
Buat para traveller yang memiliki cita-cita tersebut, ternyata bisa bernafas lega, karena SIM Indonesia bisa dgunakan di negara lain.
Baca Juga: Apresiasi Tenaga Medis di Wisma Atlet, Polisi Kasih Perpanjangan SIM Secara Cuma-cuma
Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata, Minggu (5/7/2020).
"Prinsip dasarnya kalau negara ASEAN kita sudah saling mengakui SIM nasional masing-masing. SIM Nasional kita bisa berlaku di sana dan SIM Negara ASEAN lain berlaku di negara kita," kata Kombes Pol Singgamata.
Namun, yang harus digaris bawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda.
"Jadi sebelumnya sudah ada perjanjian negara ASEAN," ucapnya.
Baca Juga: Catat Bro, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Jam Bukanya
Lalu, di negara mana saja SIM Indonesia dapat digunakan?
SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN.
Seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi.
Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan.
Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan dan Tinggal Klik-klik Aja, Begini Proses Perpanjang SIM Secara Online
Lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Begitupun dengan Malaysia, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, kalian tetap diwajibkan untuk membawa SIM Internasional sebagai bukti bahwa kalian memang layak untuk mengemudi.
Namun perlu dicatat, jika kalian berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan tersebut, Anda tetap membutuhkan SIM Internasional.
Untuk membuatnya tidak sulit, kalian cukup membawa KTP, SIM, dan paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6, serta satu lembar materai Rp 6.000.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR