Tapi, pandangan itu berseberangan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
SIKM Jakarta masih akan berlaku hingga status bencana nasional Covid-19 berakhir.
Dasar pemberlakuan SIKM adalah aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"SIKM tetap berlaku sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin melansir Kompas.com.
Jadi, warga yang tak punya SIKM enggak diperkenankan masuk atau keluar Jakarta.
Syafrin menjelaskan, masih ada pengecekan SIKM di ruas jalan.
"Untuk penyekatan tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," kata dia.
Baca Juga: Cukup Tunjukin e-KTP Warga Bodetabek Bebas Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR