MOTOR Plus-online.com - Wacana penghapusan SIKM menguat, Dishub DKI Jakarta malah komentar begini.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) awalnya jadi dokumen penting saat masuk atau keluar Jakarta.
Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020.
Namun kabarnya ada usulan SIKM Jakarta akan segera dihapus.
Baca Juga: Bikers Simak, Kemenhub Usul SIKM Dihapuskan, Alasannya Bikin Kaget
Usulan penghapusan SIKM disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta," ungkap Budi dikutip dari Kompas.com.
"Saya sudah memberikan catatan di Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," sambungnya.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," kata dia.
Baca Juga: Mau Kembali ke Jakarta Masih Perlu Bawa SIKM? Kemenhub Kasih Jawaban Mengejutkan
Tapi, pandangan itu berseberangan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
SIKM Jakarta masih akan berlaku hingga status bencana nasional Covid-19 berakhir.
Dasar pemberlakuan SIKM adalah aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"SIKM tetap berlaku sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin melansir Kompas.com.
Jadi, warga yang tak punya SIKM enggak diperkenankan masuk atau keluar Jakarta.
Syafrin menjelaskan, masih ada pengecekan SIKM di ruas jalan.
"Untuk penyekatan tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," kata dia.
Baca Juga: Cukup Tunjukin e-KTP Warga Bodetabek Bebas Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta memiliki SIKM.
Pembatasan keluar masuk Jakarta ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan potensi penyebaran virus corona di ibu kota.
Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini
Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek
Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Diusulkan Dihapuskan, Dishub DKI Bilang Berpegang pada Keppres"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR