Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget

Galih Setiadi - Senin, 6 Juli 2020 | 07:34 WIB
Bapenda Jabar
Ilustrasi pajak kendaraan. Denda pajak kendaraan dan bea balik nama dihapus, urusnya gampang banget.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira nih, denda pajak kendaraan hingga bea balik nama dihapus.

Hal menggembirakan ini tentu yang ditunggu pemilik kendaraan bermotor.

Soalnya, denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dihapuskan di tengah pandemi Covid-19.

Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan ini sudah mulai sejak 30 Juni 2020.

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Gak tanggung-tanggung, pemutihan pajak kendaraan ini sampai 30 September 2020 atau 2 bulan lebih.

Kabar baik ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor :532/BAPENDA/2020.

Baca Juga: Buruan Bayar, Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Simak Wilayah dan Tanggalnya

Source : TribunPontianak.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular