Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget

Galih Setiadi - Senin, 6 Juli 2020 | 07:34 WIB
Bapenda Jabar
Ilustrasi pajak kendaraan. Denda pajak kendaraan dan bea balik nama dihapus, urusnya gampang banget.

Bayar pajak kendaraan makin gampang.

Cukup akses online-pajak.com, brother bisa urus pajak kendaraan dengan mudah.

Simak dokumen yang harus dipenuhi:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

3. Uang sejumlah nominal pajak.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Sedangkan, syarat pembayaran pajak lima tahunan adalah:

1. STNK asli dan fotokopi.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

3. KTP asli dan fotokopi.

4. Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat

Source : TribunPontianak.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular