Bayar pajak kendaraan makin gampang.
Cukup akses online-pajak.com, brother bisa urus pajak kendaraan dengan mudah.
Simak dokumen yang harus dipenuhi:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
3. Uang sejumlah nominal pajak.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta
Sedangkan, syarat pembayaran pajak lima tahunan adalah:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi.
4. Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR