MOTOR Plus-online.com - Mau aman malah sial, pelaku tabrak lari bisa dijerat penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.
Kasus kecelakaan belakangan ini semakin sering terjadi.
Walaupun korban jiwa sudah banyak, namun pengendara motor dan pengemudi mobil masih belum sadar keselamatan berkendara.
Salah satu kasus kecelakaan yang biasa terjadi adalah tabrak lari.
Baca Juga: Gara-Gara Motor Ngerem Mendadak, Minibus Nyebur ke Kali Hindari Tabrakan
Maksud hati mau aman dengan melarikan diri, eh malah sial.
Pasalnya pelaku tabrak lari bisa dijerat penjara selama 3 tahun atau denda Rp 75 juta.
Perilaku tak bertanggung jawab di jalan raya salah satunya yakni kasus tabrak lari.
Setelah menabrak kendaraan atau pengguna jalan lain, si pelaku akan langsung kabur tanpa pertanggung jawaban.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR