Street Manners: Mau Aman Malah Sial, Pelaku Tabrak Lari Bisa Dijerat Penjara 3 Tahun atau Denda Rp 75 Juta

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 7 Juli 2020 | 10:45 WIB
FB Toni Inot
Mau aman malah sial, pelaku tabrak lari bisa dijerat penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Yamaha Jupiter MX Ringsek Seruduk Truk di Ngawi, Pemotor Tutup Usia

Penabrak juga harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyebut, penabrak yang memilih melarikan diri usai penabrakan malah bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Menurut pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari bisa dijerat pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta," ucapnya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular