Street Manners: Mau Aman Malah Sial, Pelaku Tabrak Lari Bisa Dijerat Penjara 3 Tahun atau Denda Rp 75 Juta

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 7 Juli 2020 | 10:45 WIB
FB Toni Inot
Mau aman malah sial, pelaku tabrak lari bisa dijerat penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

MOTOR Plus-online.com - Mau aman malah sial, pelaku tabrak lari bisa dijerat penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Kasus kecelakaan belakangan ini semakin sering terjadi.

Walaupun korban jiwa sudah banyak, namun pengendara motor dan pengemudi mobil masih belum sadar keselamatan berkendara.

Salah satu kasus kecelakaan yang biasa terjadi adalah tabrak lari.

Baca Juga: Gara-Gara Motor Ngerem Mendadak, Minibus Nyebur ke Kali Hindari Tabrakan

Baca Juga: Wuih, Honda Siapkan Airbag yang Terpasang di Bagian Luar Mobil, Seberapa Membantu Saat Menabrak Pemotor?

Maksud hati mau aman dengan melarikan diri, eh malah sial.

Pasalnya pelaku tabrak lari bisa dijerat penjara selama 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Perilaku tak bertanggung jawab di jalan raya salah satunya yakni kasus tabrak lari.

Setelah menabrak kendaraan atau pengguna jalan lain, si pelaku akan langsung kabur tanpa pertanggung jawaban.

Baca Juga: Riding Makin Nyaman, Helm Ini Punya Lampu Sein dan Rem yang Tersambung ke Motor, Minimalisir Tabrakan

Pada beberapa kasus yang ditemui, pelaku beralasan takut dihakimi massa.

Daripada melakukan tindakan tak manusiawi, penabrak sebaiknya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab, jika lari maka hukuman yang diterima malah bisa lebih berat.

"Kasus tabrak lari yang terjadi di Indonesia cukup tinggi khususnya kota- kota termasuk Jakarta yang pada umumnya disebabkan faktor manusia," kata Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Data Kecelakaan Bikin Merinding, Setiap Satu Jam Empat Orang Meregang Nyawa di Aspal

Menurut Budiyanto, sulitnya pengungkapan kasus tabrak lari selama ini kemungkinan dikarenakan sulitnya masyarakat untuk menjadi saksi.

"Belum pahamnya masyarakat yang terlibat kecelakaan harus berbuat apa, disiplin yang rendah dan kurangnya CCTV yang digunakan sebagai bukti petunjuk," ucapnya.

Budiyanto menyebut aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 231 ayat 1, pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Yamaha Jupiter MX Ringsek Seruduk Truk di Ngawi, Pemotor Tutup Usia

Penabrak juga harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyebut, penabrak yang memilih melarikan diri usai penabrakan malah bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Menurut pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari bisa dijerat pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta," ucapnya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular