Hal tersebut dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor,
Motor tanpa punya surat menyurat yang resmi biasanya disebut bodong atau yatim piatu.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan.
"Iya benar bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah," kata Kompol Erna, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Awas, Masih Nekat Beli Motor Bodong, Siap-siap Hukuman 4 Tahun Penjara
Sesuai instruksi Kapolres, lanjut Erna, hal itu dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat," tuturnya.
Baca Juga: Pemotor Gak Berkutik Polisi Gelar Razia Tengah Malam di Jembatan Suramadu, Puluhan Motor Disita
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR