Gampang Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual, Biar Kantong Gak Jebol Pas Bayar Pajak

Hendra,Ahmad Ridho - Rabu, 8 Juli 2020 | 07:36 WIB
Pemprov DKI Jakarta
Begini cara blokir STNK motor yang sudah dijual, biar kantong gak jebol pas bayar pajak.

MOTOR Plus-online.com - Begini cara blokir STNK motor yang sudah dijual, biar kantong gak jebol pas bayar pajak.

Tujuannya jelas, blokir STNK motor yang sudah dijual biar enggak kena pajak progresif.

Semakin banyak beli motor maka pemilik akan dikenakan pajak progresif dan bayar pajak jadi mahal tergantung kelipatan motor yang dimiliki.

Nah, jika motor atau mobil sudah dijual maka segera blokir STNKI agar terhindar dari pajak progresif.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya

Baca Juga: Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget

Pasalnya, jika tidak diblokir, kalau sobat membeli kendaraan lain dengan alamat yang sama, otomatis kendaraan tersebut akan kena pajak progresif.

Nilainya lumayan lho, untuk kendaraan kedua di Jakarta dikenakan tarif progresif 2,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak ini didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.

Bobot in mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular