Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi. Jadi harus belajar lebih dulu.
Untuk belajarnya, sebaiknya dilakukan di tempat yang sepi dan hindari jalan umum ya.
Pastikan juga didampingi oleh orang yang sudah memiliki SIM.
Jika sudah belajar dan paham mau bikin SIM yang mana, maka tugas selanjutnya mendatangi Satpas SIM.
Baca Juga: Biar Enggak Gagal, Polres Metro Bekasi Gelar Latihan Praktik SIM Gratis, Catat Waktunya
Syarat yang harus dipenuhi bagi calon yakni, memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.
Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.
Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi. Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktik, dan simulator.
Baca Juga: Jangan Mau Dibohongin Calo, Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM Cuma Segini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR