Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro
4. Pengemudi kendaraan yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu
Lalu pada Pasal 293 Ayat 1, menerangkan bahwa seluruh pengemudi wajib menyalakan lampu pada malam hari.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
5. Kendaraan Bermotor yang berbelok, balik arah, pindah lajur, atau bergerak ke samping tanpa memberi isyarat
Pada pelanggaran terakhir ini mengingatkan pentingnya berkomunikasi di jalan raya. Sederhananya Pasal 294 dan 295 menerangkan, setiap pengemudi wajib memberi isyarat ketika bermanuver.
Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro
Pasal 294 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Pasal 295 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR