Bikers Jangan Main-main, Ini 5 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 250 Ribu

Erwan Hartawan - Kamis, 9 Juli 2020 | 08:50 WIB
Polri.go.id
Ilustrasi tilang polisi.

MOTOR Plus-Online.com - Pelanggaran lalu lintas kerap dianggap sepele sama bikers.

Tak sedikit akibat dari pelanggaran itu, menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Maka dari itu setiap pengguna jalan wajib memahami etika, ketentuan, dan aturan yang dibenarkan menurut undang-undang.

Jika menyalahi aturan, kepolisan siap melakukan penilangan berdasarkan pasal yang dilanggar.

Baca Juga: Murah Banget Info Denda Tilang Terbaru Beredar, Tak Punya STNK dan SIM Hanya Rp 25 Ribu ditanggapi Polisi

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?

Motor Plus telah merangkum denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 250 ribu.

Berikut ulasannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

1. Memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia

Sanksi tersebut disebutkan pada Pasal 288 Ayat 2, yang berbunyi:

Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 5 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000."

2. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

Khusus pelanggaran ini tertera pada Pasal 285 Ayat 1, berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tau, Selain Polantas Boleh Tilang Pengendara? Begini Penjelasannya

3. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional

Untuk Pasal 291 Ayat 1 dan 2 ini sejatinya mengingatkan pentingnya aspek keselamatan pada pengendara maupun pembonceng sepeda motor.

Utamanya pengendara, ketika lalai membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm, akan diganjar denda.

(1) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000."

(2) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro

4. Pengemudi kendaraan yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu

Lalu pada Pasal 293 Ayat 1, menerangkan bahwa seluruh pengemudi wajib menyalakan lampu pada malam hari.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

5. Kendaraan Bermotor yang berbelok, balik arah, pindah lajur, atau bergerak ke samping tanpa memberi isyarat

Pada pelanggaran terakhir ini mengingatkan pentingnya berkomunikasi di jalan raya. Sederhananya Pasal 294 dan 295 menerangkan, setiap pengemudi wajib memberi isyarat ketika bermanuver.

Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro

Pasal 294 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Pasal 295 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular