Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Pemotor di Sarinah Tampak Berbaris Rapi di Belakang Garis Marka
Bertujuan sebagai larangan parkir atau berhenti di jalan.
Letak marka kuning ini membujur atau horizontal di tengah jalan, seperti marka warna putih pada umumnya.
Ternyata warna kuning ini sendiri bertujuan sebagai identitas jalan, Sob.
Seperti yang dijelaskan dalam video unggahan akun Instagram @info_binamarga.
Baca Juga: Awas! Masih Berani Berhenti Lewati Marka Saat Lampu Merah? Dendanya Mahal
Kalau warna marka tersebut bertujuan sebagai informasi terkait lokasi, kondisi, dan status.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional.
Nah, selain itu kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR