Baca Juga: Bikin SIM Bisa Online Tanpa Harus Datang ke Satpas, Pakar Langsung Komentar Begini
Penambahan masa dispensasi ini merupakan buntut dari penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dalam beberapa waktu terakhir.
Di sisi lain, gerai SIM di pusat perbelanjaan atau mal belum beroperasi.
Dengan adanya penambahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi meramaikan Satpas dan buru-buru untuk melakukan perpanjangan SIM.
Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.
Baca Juga: Awas! Masa Berlaku SIM Bukan dari Tanggal Lahir Lagi, Ini Faktanya
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.
Sebelumnya, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus 2020",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR