Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?
"Jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut," kata Titin Selasa (7/7/2020).
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat, pengantaran barang bukti pelanggaran lalu lintas juga dibatasi per harinya yaitu 100 orang.
Nantinya pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan cara tunai ataupun transfer.
Pembayaran secara tunai dilakukan kepada petugas pengantar COD dengan sebelumnya menyerahkan surat tilang asli.
Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara
Bagi yang menggunakan layanan COD tilang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial di website http://www.kejari-jakpus.go.id/berita/45.
Enak ya bayar tilang COD, SIM dan STNK dantar ke rumah.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR