Dan jangan lupa agar menyiapkan fotocopy KTP dan SIM yang masih berlaku untuk kelengkapan dokumen.
Jika lupa bawa fotocopy pastinya membuat proses perpanjang SIM semakin lama karena harus mencari tempat yang menyediakan layanan fotocopy.
Setelah formulir diisi dan dikembalikan kepada petugas pemohon akan dipanggil kembali oleh petugas untuk melakukan tes kesehatan mata.
Bila lolos, langsung foto dan lakukan pembayaran perpanjangan sambal menunggu panggilan penerbitan SIM yang telah diperpanjang.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling dan STNK Hari Ini Kamis 9 Juli 2020, Bikers Bisa Datang ke Lokasi Ini
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ialah Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Dan ingat, selalu kenakan masker saat beraktifitas. Jika tak pakai masker, maka petugas akan menolak permohonan perpanjangan SIM.
Saat ini memasuki PSBB Transisi di era new normal ini, Polda Metro Jaya memperluas lokasi pelayanan SIM ke 4 titik dan 8 mall
Karena di masa pandemi Covid-19, beberapa kali ditemukan antrian panjang pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk mengurus perpanjangan SIM sangat mudah dengan bus keliling telah berada di beberapa titik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo meminta masyarakat tetap memperhatikan physical distancing dan disiplin protokol kesehatan selama mengurus SIM.
“Protokol kesehatan wajib ya. Dan perhatikan jarak,” ujar Kombes Sambodo, baru-baru ini.
"Yang perlu diperhatikan bus keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja" tutup Sambodo
KOMENTAR