Plat Nomor Rusak? Begini Cara Urus dan Besaran Biaya di Samsat

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Sabtu, 11 Juli 2020 | 07:29 WIB
Plat Nomor Kendaraan (ilustrasi)

MOTOR Plus-Online.com - Kerusakan maupun kehilangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan sangat sering terjadi.

Namun banyak yang kurang paham bagaimana cara membuat ulang plat nomor.

Akhirnya, para pengendara lebih milih membuat plat dipinggir jalan.

Padahal pembuatan plat bisa dilakukan di Samsat.

Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia

Baca Juga: Bikers Wajib Tau Nih, Awas Bukannya Keren Malah Buntung, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Loh, Segini Besarannya...

Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Martinus mengatakan, sebaiknya pemilik kendaraan hindari bikin ulang TNKB di pinggir jalan.

Ini sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak rumit.

"Kalau TNKB itu plat nomor, yang mengeluarkan resminya polisi melalui samsat," kata Martinus dilansir dari GridOto.com, Sabtu (11/7/2020).

Perlu dipahami bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan sebagai identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular