Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya kuliah kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta.
Program ini menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
"Kuota masing-masing perguruan tinggi sudah kami dibagikan." ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im.
"Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," lanjutnya.
Baca Juga: Bengkel Kustom Streetmate Factory Ahlinya Modifikasi Cafe Racer, Biaya Paling Mahal Rp 15 juta
Untuk itu, Sekjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.
Selain itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.
Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2020.
Sementara mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.
Artikel ini telah tayang di hits.grid.id dengan judul "Kabar Gembira Untuk Mahasiswa! Mendikbud Resmi Umumkan Potongan Biaya Kuliah Baik Untuk Kampus Negeri Maupun Swasta, Simak Penjelasannya Berikut Ini"
Source | : | Hits.grid.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR