MOTOR Plus-Online- Bikers punya keluhan atau kesulitan perpanjang dan pembuatan SIM? Langsung hubungi nomor ini.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang ingin mengemudi.
Khususnya untuk mengendarai motor, bikers wajib punya SIM berjenis SIM C.
Nah SIM juga punya masa berlaku nih yaitu 5 tahun dan jika habis wajib diperpanjang.
Baca Juga: Asyik Banget, Perpanjang SIM Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Lokasinya
Namun terkadang banyak bikers yang kesulitan atau keluhan saat perpanjang dan pembuatan SIM.
Sekarang gak perlu khawatir, bikers bisa langsung hubungi nomor ini bro.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka pusat pengaduan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dikutip dari Tribunnews.com (12/7/2020).
Upaya ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pembuatan atau perpanjangan SIM di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM Buka Sampai Malam Bahkan ada yang 24 Jam
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar Singgamata, mengatakan pihaknya membuka pusat pengaduan pelayanan penerbitan SIM.
"Intinya kalau pemohon Surat Izin Mengemudi ada keluhan tentang pelayanan SIM silakan WhatsApp (WA, red.) atau email ke yang tertera," ujarnya, dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).
Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM membuka call center untuk nomor Whatsapp dapat menghubungi 081131172020, atau melalui email ke Subditsim.korlantas@polri.go.id.
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan masyarakat yang ingin mengadukan keluhan jika terdapat kekurangan pada pelayanan pembuatan SIM.
Baca Juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Di Bus Keliling, Ini Langkah Pertama Yang Harus Dilakukan Pemohon
Baik keluhan tentang pelayanan satpas SIM maupun perilaku petugas.
"Keluhan tentang perilaku petugas, dan lain-lain silakan adukan kepada kami," ujarnya.
Selain memfasilitasi masyarakat untuk pembuatan dan penerbitan SIM, masyarakat juga dapat membuat sim internasional.
Para pemohon dapat mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
Baca Juga: Buruan Diurus, Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Ditunggu Sampai 31 Agustus 2020
Lalu, meregistrasi daring dengan cara mengisi data diri dan persyaratan lain.
Pelayanan cepat dan mudah dengan layanan secara online yang diterapkan Korps Lalu Lintas Polri di masa new normal ini mendapat apresiasi dari pakar dan akademisi.
Melihat upaya pelayanan kepada masyarakat itu, dosen Departemen Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, Suryadi, menilai.
Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membuat dan memperpanjang SIM Internasional secara online.
Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima
Menurut dia, upaya pengurusan dengan cara penerapan layanan secara daring membuat masyarakat tidak perlu ke luar rumah.
Untuk pengurusan SIM Internasional dan dapat mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Sangat mendukung program pencegahan Covid-19 secara nasional karena hasil cetak SIM Internasional barunya pun akan dikirim ke setiap alamat masing-masing pengusul SIM Internasional tersebut," tambah Suryadi.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR