Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor, Masih Se-Kabupaten/Kota

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Minggu, 12 Juli 2020 | 17:30 WIB
Grid.id
Ilustrasi STNK. Ini Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor yang Masih Satu Kabupaten/Kota

MOTOR Plus-online.com - Besaran biaya pindah alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ternyata enggak mahal.

Kalau brother pemilik motor berpindah wilayah tempat tinggal, maka harus mendaftar ulang atau registrasi ulang.

Registrasi ulang di daerah tempat tinggal yang baru tersebut.

Itu yang dinamakan mutasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?

Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima

Mutasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan mobil atau motor harus berpindah domisili sehingga plat nomor kendaraan akan berganti dengan yang baru.

Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.

Namun bagaimana cara mengurus perubahan alamat yang masih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama?

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan.

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular