Menurut Martinus, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 50 ayat 2
persyaratan perubahan data atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam wilayah Regident yang sama sangatlah mudah.
"Masyarakat tinggal mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas."
"Jangan lupa membawa KTP di tempat yang baru bagi perorangan atau akte perubahan alamat bagi badan hukum dan surat kuasa dari pemilik yang pengurusan pendaftarannya dilakukan oleh kuasanya," kata Kompol Martinus (10/7/2020).
Ia menambahkan, jangan lupa juga untuk membawa BPKB, STNK dan hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
Soal biaya, Kompol Martinus mengatakan hal tersebut biasanya sudah tertera pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
"Tergantung dari jenis kendaraan yang diatur oleh masing-masing peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketetapan pajak kendaraan bermotor," ucapnya.
Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:
1. Penerbitan STNK Roda 2 atau 3 sebesar Rp. 100.000
2. Penerbitan STNK Roda 4 atau lebih sebesar Rp. 200.000
3. Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 perpasang sebesar Rp. 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
4. Penerbitan TNKB Roda 4 atau lebih perpasang sebesar Rp. 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR