MOTOR Plus-online.com - Besaran biaya pindah alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ternyata enggak mahal.
Kalau brother pemilik motor berpindah wilayah tempat tinggal, maka harus mendaftar ulang atau registrasi ulang.
Registrasi ulang di daerah tempat tinggal yang baru tersebut.
Itu yang dinamakan mutasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?
Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima
Mutasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan mobil atau motor harus berpindah domisili sehingga plat nomor kendaraan akan berganti dengan yang baru.
Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.
Namun bagaimana cara mengurus perubahan alamat yang masih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama?
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan.
Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya
Menurut Martinus, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 50 ayat 2
persyaratan perubahan data atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam wilayah Regident yang sama sangatlah mudah.
"Masyarakat tinggal mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas."
"Jangan lupa membawa KTP di tempat yang baru bagi perorangan atau akte perubahan alamat bagi badan hukum dan surat kuasa dari pemilik yang pengurusan pendaftarannya dilakukan oleh kuasanya," kata Kompol Martinus (10/7/2020).
Ia menambahkan, jangan lupa juga untuk membawa BPKB, STNK dan hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
Soal biaya, Kompol Martinus mengatakan hal tersebut biasanya sudah tertera pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
"Tergantung dari jenis kendaraan yang diatur oleh masing-masing peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketetapan pajak kendaraan bermotor," ucapnya.
Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:
1. Penerbitan STNK Roda 2 atau 3 sebesar Rp. 100.000
2. Penerbitan STNK Roda 4 atau lebih sebesar Rp. 200.000
3. Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 perpasang sebesar Rp. 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
4. Penerbitan TNKB Roda 4 atau lebih perpasang sebesar Rp. 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR