"Jadi ada beberapa teman yang kena tilang di sana. Rata-rata kecepatan di sana maksimum cuma 100 km/jam. Jika melebihi, dendanya saja tinggi banget," kata Efran Yuniarto, (12/7/2020).
"Bahkan jika diakumulasikan tagihan denda bisa sekitar Rp 15 Jutaan, nanti data bisa dikirim ke Indonesia."
"Karena ketika kita di sana sewa motor, otomatis data kita sudah tercatatm" tutur Efran Yuniarto.
"Jadi, surat tilang itu akan datang ke Indonesia melalui Samsat."
Baca Juga: Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh
"Karena jika kita tidak membayar kita tidak bisa ke negara itu lagi," tuturnya.
Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa di negara tersebut banyak sekali polisi yang bersembunyi di semak-semak untuk menangkap pelanggar lalu lintas.
"Jadi memang gak kelihatan. Itulah yang sering sekali tidak diperhatikan, karena kita melihat jalanan sepi," ucapnya.
Namun yang bisa dikagumi menurut Efran Yuniarto dari sistem tilang ini adalah kemudahan prosesnya.
Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR