Baca Juga: Wuih! Kini Bayar Pajak Kendaraan Segampang Pesan Ojol, Ini Alasannya
Menurut dia, salah satu syarat bayar pajak kendaraan motor atau mobil harus membawa KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.
"Bagi KTP yang hilang atau tidak ada, bisa digantikan oleh Resi (atau biasanya dikenal juga sebagai KTP sementara).
Untuk mengurusnya bisa langsung ke Kelurahan sesuai domisili," tuturnya lebih jelas.
Aturan bayar penjak kendaraan tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Baca Juga: Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ada Diskonnya Juga
Menurut Perkap tersebut, berkas atau persyaratan perpanjang pajak STNK yaitu KTP, STNK dan BPKB asli.
Tapi, di masyarakat terkadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR