Solusi Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Tanpa KTP Asli

Aong - Selasa, 14 Juli 2020 | 17:15 WIB
DOK MOTOR Plus
Ilustrasi. Bagaimana solusi bayar pajak kendaraan motor atau mobil tanpa KTP asli

MOTOR Plus-online.com - Solusi bayar pajak kendaraan motor atau mobil tanpa KTP asli.

Banyak yang kebingungan ketika mau membayar pajak kendaraan motor atau mobil namun tanpa KTP asli sesuai dengan di STNK dan BPKB.

Bisa saja KTP asli sesuai dengan STNK dan BPKB sedang hilang atau terselip.

Beberapa daerah membolehkan syarat membayar pajak kendaraan motor atau mobil jika tanpa KTP dibolehkan pakai SIM.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tapi KTP Asli Hilang, Kenapa Gak Bisa Pakai SIM? Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Makin Gampang Tahu Jumlah Pajak Kendaraan, Ada 5 Cara Nih Bikers

Alasan petugas boleh menggunakan SIM karena syarat SIM dibuat harus punya KTP.

Namun daerah tertentu tidak membolehkan syarat bayar pajak kendaraan pakai SIM sebagai ganti KTP.      

Dilansir dari Gridoto.com, Humas Badan Pajak Restribusi Daerah DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo memberi penjelasannya.

"Kenapa harus KTP karena harus ada pengecekan nomor NIK-nya. Sementara kalau SIM itu tidak ada NIK yang terintegrasi," kata Dwi Senin (13/7/2020) kepada GridOto.com.

Baca Juga: Wuih! Kini Bayar Pajak Kendaraan Segampang Pesan Ojol, Ini Alasannya

Menurut dia, salah satu syarat bayar pajak kendaraan motor atau mobil harus membawa KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.

"Bagi KTP yang hilang atau tidak ada, bisa digantikan oleh Resi (atau biasanya dikenal juga sebagai KTP sementara).

Untuk mengurusnya bisa langsung ke Kelurahan sesuai domisili," tuturnya lebih jelas.

Aturan bayar penjak kendaraan tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.

Baca Juga: Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ada Diskonnya Juga

Menurut Perkap tersebut, berkas atau persyaratan perpanjang pajak STNK yaitu KTP, STNK dan BPKB asli.

Tapi, di masyarakat terkadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.

 

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular