MOTOR Plus-Online.com- 2 hari lagi berakhir, saat PSBB Transisi Jakarta pelanggaran lalu lintas melonjak 50 persen.
Gubernur DKI Jakarta resmi memperpanjang masa PSBB Transisi hingga 16 Juli 2020.
Tentu saja perpanjangan masa PSBB Transisi ini guna mempersiapkan masyarakat menghadapi New Normal.
Nah tapi bikers tau gak nih? Sejak PSBB Transisi diperpanjang, pelanggar lalu lintas naik 50 persen.
Baca Juga: Diperpanjang, Ini Sanksi yang Sudah Menunggu Para Pelanggar PSBB Tangerang, Ada Denda Rp 25 Juta
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta 3 Hari Lagi Berakhir, 15 Pelanggaran Sering Dilakukan Pemotor
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas, dikutip dari Kompas.com (14/7/2020).
Pelanggaran yang terjadi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta mengalami peningkatan hingga 50 persen.
Hal ini, sebagaimana dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Seiring dengan meningkatnya volume kendaraan bermotor usai diberikan kelonggaran pada berbagai aktivitas di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Baca Juga: Segera Diterapkan Untuk Motor, Bagaimana Sistem Ganjil Genap Setelah PSBB Transisi Berakhir?
"Iya cukup tinggi karena pada masa PSBB. Masa PSBB Transisi masa adaptasi kebiasaan baru," katanya di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Fahri menyebut setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang mengalami peningkatan.
Pelanggaran itu mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, dan menerobos bahu jalan.
Kemudian, pengendara sepeda motor yang masuk jalan layang non-tol (JLNT) juga mengalami peningkatan bersamaan dengan kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga: Bikers Catat! Awal Juli 2020 Anies Bakal Umumkan Kelanjutan PSBB Transisi Jakarta
Melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
Melihat jumlah pelanggaran yang meningkat, polisi kembali akan melakukan penindakan berupa penilangan bagi para pengendara setelah sebelumnya diberikan kelonggaran.
"Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat, Minggu ini, secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Fahri.
"Itu merupakan pelanggaran yang akan kami tindak tegas. Di luar itu sampai saat ini hanya peneguran," lanjutnya.
Baca Juga: Gokil, Jangan Sembarangan Berkendara di Australia, Denda Tilang Bisa Nebus Honda BeAT
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi diperpanjang selama 14 hari.
PSBB masa transisi diperpanjang, terhitung sejak 3 Juli sampai 16 Juli 2020.
PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur
Unsur tersebut yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.
Baca Juga: Sepeda Akan Kena Pajak Seperti Motor, Kemenhub: Pajak Sepeda Sudah Ada Sejak Dulu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR