Menurut Sambodo, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan.
Ini adalah pelanggaran yang sifatnya menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Mulai dari menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.
Polisi juga memberikan tilang untuk pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.
Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR