Awas! Polisi Segera Gelar Razia, Ini Pelanggaran yang Pasti Ditilang

Galih Setiadi - Rabu, 15 Juli 2020 | 07:28 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Polisi segera gelar razia dalam waktu dekat, ini pelanggaran yang pasti ditilang.

MOTOR Plus-online.com - Awas bro, polisi segera gelar razia, ini pelanggaran yang gak diberi ampun.

Razia polisi sebelumnya ditiadakan lantaran masalah kemanusiaan.

Banyak pengendara motor dan pengguna jalan lainnya kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Tapi, razia polisi bakal segera digelar dan langsung ditindak berupa tilang.

Baca Juga: Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh

Rencananya razia hingga tilang siap berlaku minggu depan.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

"Iya benar, tilang akan dimulai Minggu depan," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Selasa (14/7/2020).

"Sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi," ucapnya.

Baca Juga: Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

Enggak main-main, ada puluhan titik yang bakal jadi razia polisi, ini sebarannya:

1. Jakarta Utara:

- Jalan Yos Sudarso
- Jalan RS Martadinata
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Raya Buncit

2. Jakarta Barat:

- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Daan Mogot
- Jalan Kamal Raya Cengkareng
- Jalan Letjen S Parman
- Jalan Panjang
- Tol Jakarta-Tangerang
- TL Tomang
- Jalan Jembatan Besi

3. Jakarta Pusat:

- TL Simpang Lima Senen
- TL Coca Cola Sempaka Putih
- TL Pintu Besi
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kepu Senen
- Jalan Ali Idrus Gambir
- Jalan Garuda Kemayoran
- Jalan Kramat Raya Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karet Bivak Tanah Abang
- Jalan Imam Bonjol Menteng
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Atrium Senen
- Blok A Pasar Tanah Abang
- TL Carolus
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Pejambon

Baca Juga: Waspada, Polisi Masih Lakukan Razia PSBB dan SIKM Jakarta Meski Operasi Ketupat Telah Berakhir, Ini Faktanya

4. Jakarta Selatan:

- Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
- Jalan Raya Fatmawati
- Jalan TB imatupang depan Antam
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
- Jalan Raya Ragunan
- Jalan Buncit Raya
- Jalan Raya Casablanca
- Jalan Raya Antasari
- Jalan Raya RA Kartini
- Jalan Kapten Tendean
- Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
- Jalan Iskandarsyah
- Jalan Raya Lenteng Agung
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Duren Tiga
- Jalan Bukit Duri Manggarai
- Jalan Pasar Kebayoran Lama

5. Jakarta Timur:

- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Pemuda
- Jalan Dewi Sartika
- Jalan Bekasi Timur
- Jalan Kolonel Sugiono
- Jalan Basuki Rahmat
- Jalan Otista
- Jalan Jatinegara Barat

Tapi brother harus tahu, ada pelanggaran yang pasti ditilang polisi.

Baca Juga: Polisi Hunting Pengguna Knalpot Racing Sudah 51 Motor Dikandangi di Polres Siapa Korban Berikutnya

Menurut Sambodo, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan.

Ini adalah pelanggaran yang sifatnya menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Mulai dari menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.

Polisi juga memberikan tilang untuk pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.

Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

Source : Kompas.com,GridOto.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular