a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.
2. Kasus probable
Maksud istilah ini adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.
Baca Juga: Bikers Harus Waspada, WHO Akui Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Udara, Ini Yang Harus Dipersiapkan
3. Kasus konfirmasi
Maksud istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
Source | : | kemenkes.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR