Itu artinya penggunaan spion di jalu setang akan memperbesar area blindspot (titik buta), karena pandangan di spion jadi makin sempit.
Dan bukan tidak mungkin malah bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan, karena adanya blindspot tersebut.
Jadi apa itu artinya mengganti spion bawaan pabrik tidak diperbolehkan?
Sebenarnya boleh saja, asal spion penggantinya enggak mengganggu pengelihatan dan pergerakan setang motor.
Agar bisa mendapatkan bidang penglihatan ke belakang dan samping yang luas serta mengurangi area blindspot.
Sudah paham kan bro?
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR