Brother akan diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional.
Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.
Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran.
Baca Juga: Mencegah Penyebaran Virus Corona, Pelayanan SIM Internasional Ditutup Sementara
Saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu.
Sementara perpanjangan SIM Internasional Rp 225 ribu.
SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.
Source | : | ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR