MOTOR Plus-online.com - Masa pandemi Covid-19, Pemprov Jatim memiliki Program Diskon Corona, bayar pajak motor dapat potongan pokok pajaknya 15 Persen hingga 16 hari kedepan.
Potongan pokok pajak sebesar 15 Persen hanya diberikan bagi warga Jawa Timur yang bayar pajak motornya hingga akhir bulan Juli ini.
Jadi warga Jawa Timur hanya tinggal memiliki waktu 16 hari lagi untuik mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 15 Persen untuk bayar pajak motor.
Lewat dari bulan Juli maka Program Diskon Corona dari Pemprov Jawa Timur sudah habis dan bayar pajaknya kembali normal tidak dapat diskon pajak.
Baca Juga: Kabar Gembira, Daerah Ini Beri Bebaskan Denda Plus Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor yang diberi nama diskon corona covid-19 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim ternyata mampu menggairahkan wajib pajak untuk membayar pajak.
Sejak diberlakukan pada tanggal 12 Juni 2020 hingga 13 Juli 2020, total sudah ada sebanyak 1.376.000 wajib pajak yang memanfaatkan program ini.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.177.436 wajib pajak kendaraan roda dua, dan sebanyak 199.158 wajib pajak untuk kendaraan roda empat.
Kepala Bapenda Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan diskon corona ini memberikan diskon atau potongan pokok pajak 15 persen untuk roda dua dan tiga, dan 5 persen untuk roda empat.
Baca Juga: Perpanjang STNK dan Balik Nama Lewat Aplikasi Gojek Punya 4 Keuntungan, Berapa Biayanya?
"Program ini diluncurkan Ibu Gubernur untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19" ujar Boedi Prijo Soeprajitno, Kepala Bapenda Jawa Timur.
"Rencananya program ini tinggal 17 hari atau sekitar dua pekan lagi, maka kita ingatkan lagi masyarakat monggo yang masih ingin memanfaatkan program ini, masih ada waktu," tegas Boedi, pada SURYAMALANG.COM, Selasa (14/7/2020) siang.
Lebih lanjut disampaikan Boedi bahwa dengam pemberian diskon pada 1,3 juta wajib pajak tersebut, setidaknya Pemprov Jatim sudah memberikan insentif pada masyarakat senilai Rp 49,3 miliar.
Namun dengan pemberian program diskon corona ini, Pendapatan Asli Daerah dari PKB yang diperoleh dalam kurun waktu diberlakukan program ini mencapai Rp 562,5 miliar.
Baca Juga: Buruan Bayar Bro! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Hanya Sampai Besok Loh
Artinya, dijelaskan Boedi, program insentif ini mampu menggairahkan masyarakat wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
"Program insentif pajak berupa diskon corona ini adalah satu di antara triple track yang diluncurkan ibu gubernur di masa pandemi ini," tegas Boedi.
Selain diskon corona yang juga diberikan adalah pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Program ini juga masih berjalan.
Sejak diberlakukan 2 April 2020 hingga 13 Juli 2020, jumlah wajib pajak yang sudah memanfaatkan program ini ada sebanyak 237.378 wajib pajak.
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, BPRD DKI Jakarta Sosialisasikan Bulan Keringanan Pajak Untuk Pemilik Moge
Dan dari insentif pembebasan denda keterlambatan ini, pendapatan yang diterima Pemprov Jatim sudah mencapai Rp 94,01 miliar.
Dengan insentif yang diberikan dalam pembebasan denda ini mencapai Rp 734,5 juta.
"Selama pandemi kami terus mendorong agar masyarakat membayar melalui market place atau pembayaran online. Karena dengan membayar secara online lebih aman di masa pandemi," tegas Boedi.
Guna memaksimalkan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat terkait program ini yang hanya bersisa 17 hari, Bapenda Jatim menggerakkan mobil Samsat keliling untuk blusukan sosialisasi di kawasan pedesaan.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ada Program Diskon Corona, Potongan Pokok Pajak Hingga 15 Persen, Dimanfaatkan 1,3 Juta Wajib Pajak
Source | : | SuryaMalang.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR