MOTOR Plus-online.com - Siap-siap, polisi akan gelar razia gabungan minggu depan, 10 kesalahan ini langsung ditilang.
Sejak berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI dan sekitarnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak melakukan penindakan berupa tilang terhadap para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalin.
Saat itu semua petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Namun mulai pekan depan atau Senin (21/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalin secara konvensional.
Baca Juga: Awas! Polisi Segera Gelar Razia, Ini Pelanggaran yang Pasti Ditilang
Baca Juga: Tilang Kembali Diberlakukan Polisi Terdapat 59 Titik Razia
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (14/7/2020).
"Mulai minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.
Menurut Sambodo penilangan dilakukan karena selama masa PSBB jumlah pelanggar lalin meningkat 50 persen dibanding biasanya.
"Melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan ini, kemudian disiplin lalu lintas terjadi penurunan. Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, dan meningkat sekitar 50 persen," katanya.
Baca Juga: Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, karena pekan depan pihaknya mulai kembali melakukan tilang kepada para pelanggar lalin.
"Pekan depan kita akan melakukan penilangan konvensional. Minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," katanya.
Ia menjelaskan ada 10 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
"Yakni mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar," kata Fahri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pekan Depan, Polda Metro Akan Tilang Pengendara Bermotor yang Melanggar Lalu Lintas,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR