Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu Nih! Alasan Apapun Copot Plat Nomor Pasti Ditilang, Begini Penjelasan Polisi
Plat nomor kendaraan sebagai identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian.
TNKB wajib dipasang di sisi depan dan belakang kendaraan.
Menurut Martinus untuk mengurus TNKB hilang atau rusak cukup mudah.
Ia memberi contoh, jika pelat nomor hilang pemilik kendaraan cukup membawa STNK, KTP, dan surat keterangan kehilangan yang bisa dibuat di Polsek terdekat.
Baca Juga: Bikin Heboh Belum Ada Plat Nomor Yamaha All New NMAX Sudah Bore Up
Syarat itu dirasa cukup buat mengajukan pembuatan TNKB baru.
Martinus mengatakan biaya pembuatan TNKB baru di Samsat masih dikategorikan terjangkau.
"Sesuai PP 60/2016 Adapun biaya pencetakan TNKB satu pasang Rp 60 ribu untuk sepeda motor, dan Rp100 ribu buat mobil," terangnya.
"Tarif itu sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR