Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan Minggu Depan, 10 Kesalahan Ini Langsung Ditilang
Pranatal mengatakan, dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru ( AKB), menggunakan masker masih menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, termasuk bagi para pengendara kendaraan.
Dengan demikian, jika nantinya ada pengendara yang ternyata tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19, akan diberikan imbauan.
“Bukan teguran seperti saat pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), tetapi hanya diberikan imbauan saja agar menggunakan masker,” katanya.
Sementara itu, Wadirlantas Jatim mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan tilang adalah semua pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Awas! Polisi Segera Gelar Razia, Ini Pelanggaran yang Pasti Ditilang
“Untuk yang ditindak itu pelanggaran yang kasatmata yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya.
"Selain itu, juga yang bisa menimbulkan kesemrawutan juga akan ditindak,” lanjutnya.
Pranatal mengatakan, meski di masa pandemi Covid-19 ini, ketertiban berlalu lintas di jalan raya harus tetap dijaga dan dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR